Majikan yang menyiksa Adelina Sau warga negara Indonesia yang tewas di Malaysia, terancam hukuman mati. Hal ini di terungkap ketika S Ambika "pelaku" menjalani persidangan di pengadilan bukit mertajam.
Majikan Pembunuh Alena di Jerat Hukuman Mati |
Ambika di nyatakan bersalah karena telah menyiksa Alena hingga meregang nyawa pada tanggal 11 Februri lalu. Pelaku juga di anggap telah melangar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati terbukti bersalah.
Sementara anak Ambika, R Jayavartiny di dakwa telah memperkejakan imigran dari maret 2017 hingga 10 Februari 2018.
Perempuan berusia 32 tahun tersebut, di anggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B Ayat 1 Hukum Imigrasi.
0 comments:
Post a Comment