Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bakal menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto dalam kasus e-KTP hari ini. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Agenda sidang vonis pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK M Takdir saat dihubungi, Rabu (27/6/2018).
Vonis ini bakal dibacakan setelah Fredrich membacakan pleidoi selama sekitar 9,5 jam pada Jumat (22/6) lalu.
"Ya bebas lah, kita mau begitu tapi kita tidak tahu ini sudah tercampur dendam. Kalau orang dendam kita sulit, saya mengoreksi pemalsuan saja tidak jawab, dia (jaksa KPK) keberatan soal bahasa," ucap Fredrich usai pembacaan pleidoi.
Dia pun menuding jaksa KPK membuat cerita fiktif dalam analisa yuridis di surat tuntutan. Bahkan dia menilai majelis hakim telah memihak ke jaksa KPK karena mengabulkan kedua saksi ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Agenda sidang vonis pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK M Takdir saat dihubungi, Rabu (27/6/2018).
Vonis ini bakal dibacakan setelah Fredrich membacakan pleidoi selama sekitar 9,5 jam pada Jumat (22/6) lalu.
Main Poker Online
Fredrich sendiri menyerahkan putusan kepada hakim. Namun, dia berharap divonis bebas karena merasa tak bersalah dalam kasus ini."Ya bebas lah, kita mau begitu tapi kita tidak tahu ini sudah tercampur dendam. Kalau orang dendam kita sulit, saya mengoreksi pemalsuan saja tidak jawab, dia (jaksa KPK) keberatan soal bahasa," ucap Fredrich usai pembacaan pleidoi.
Dia pun menuding jaksa KPK membuat cerita fiktif dalam analisa yuridis di surat tuntutan. Bahkan dia menilai majelis hakim telah memihak ke jaksa KPK karena mengabulkan kedua saksi ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual tidak dihadirkan dalam persidangan.









