Aktivitas Polisi dalam mengatur jalan tentu adalah suatu hal yang biasa kita jumpai dalam sehari-hari. Namun hal berbeda dilakukan Polisi di Kabupaten Tangerang sabtu lalu. dimana Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tanggerang ini mengunakan cara lain dengan melakukan kegiatan Hipnoterapy Traffic kepada ratusan pelangar lalu lintas.
Cara Hipnotis Yang di Lakukan Polisi, Untuk Pengendara di anggap Salah ! |
"Hipnotis ini pada dasarnya tidak di perbolehkan dalam agama islam, mau seperti apa tujuannya jelas dilarang oleh agama terutama islam, karena termasuk ilmu syaitan" Ujar Ustadz Anhar.
Hal ini katanya jelas sudah tercatat dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala di Surah An-Naml ayat 65, Surah Saba ayat 14, dan Surah Al-Jin ayat 26–27.
" Tuhan kita yakni Allah befirman dalam tiga surah, apapun itu alasanya. Hipnotis itu masuk dalam golongan syirik karena pada dasarnya salah satu jenis sihir yang mengunakan jin sebagai penghubungnya" Sambung nya
Hal senada juga terdengar dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Tangerang KH Uwes Nawawi, Menurutnya hipnotis tidak diperbolehkan untuk umat islam.
"Haram bagi umat islam, karena hipnotis tergolong sebagai ritual yang dibantu oleh setan" Ucapnya.
0 comments:
Post a Comment